Bank Bantul

Bank Bantul Gelar Rapat Koordinasi Permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi dengan Kejaksaan Negeri Bantul

PT BPR Bank Bantul Perseroda melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap nasabah yang memiliki tunggakan pada PT BPR Bank Bantul Perseroda. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Bank Bantul.

 

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bantul, Bapak Sendhy Pradana Putra, S.H., beserta jajaran, serta Direktur Utama PT BPR Bank Bantul Perseroda, Bapak Bambang Suryo Wibowo, S.E., M.M., beserta jajaran.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara PT BPR Bank Bantul Perseroda dengan Kejaksaan Negeri Bantul dalam pemberian bantuan hukum, khususnya terkait penanganan permasalahan tunggakan nasabah melalui langkah-langkah hukum nonlitigasi.

 

Melalui kegiatan koordinasi tersebut, kedua pihak melakukan komunikasi dan pembahasan terkait upaya penyelesaian permasalahan hukum secara efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pendekatan nonlitigasi diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam mendukung penyelesaian permasalahan secara optimal.

 

PT BPR Bank Bantul Perseroda terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan kegiatan perbankan yang tertib, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri Bantul, diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang semakin baik dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum, khususnya dalam penanganan tunggakan nasabah melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi.