Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.
Untuk produk per-kreditan, Bank Bantul memilik 3 jenis layanan perkreditan untuk masyarakat. Di antaranya kredit PASEBAN (Pinjaman Ringan Serba Guna), PROJO (Pinjaman Produktif dan Terjangkau), dan PROJO Bakul.