Sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) No 17/SEOJK.07/2018 tentang pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan , Bank diminta untuk melakukan publikasi penanganan pengaduan yang diterima oleh Bank paling sedikit setahun 1 (satu) kali, sebagaiman tabel di bawah ini :