PT BPR Bank Bantul (Perseroda) sebelumnya bernama PD. BPR BANK BANTUL pada awal pendiriannya dikenal sebagai Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Dati II Bantul, didirikan pada Tahun 1983 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 13 tanggal 19 Desember 1983, merupakan sebuah bank BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang komposisi kepemilikan saham sebesar 99,9% milik Pemerintah Kabupaten Bantul dan saham sebesar 0,1% milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul.
Tujuan utama pendirian PD BPR Bank Pasar Bantul pada waktu berdirinya adalah untuk mengurangi rentenir serta menyediakan dana pinjaman kepada pedagang kecil atau bakul untuk menambah modal usahanya, dengan adanya perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) diperluas yaitu untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan pada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dan mengembangkan PT BPR Bank Bantul (Perseroda) dengan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh keuntungan.
Peraturan yang terkait dengan perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bank Bantul menjadi PT BPR Bank Bantul (Perseroda) :