Bank Bantul

Prosedur Keberatan Atas Permohonan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:

    1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

        1. Adanya penolakan atas permohonan informasi.

        2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

        3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.

        4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

        5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.

        6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

        7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan.

    3. Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID Bank Bantul melalui Petugas Pelayanan PPID Bank Bantul oleh pemohon atau kuasanya.

    4. Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst).

    5. Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari Petugas Pelayanan PPID Bank Bantul atau diunduh dari website Bank Bantul.

    6. Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke Petugas Pelayanan PPID Bank Bantul atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui Kantor Kas Bank Bantul yang tersebar di seluruh Kecamatan Bantul.