PT BPR Bank Bantul (Perseroda) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Membangun Risk Culture Perbankan sebagai Perlindungan terhadap Permasalahan Hukum pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula PT BPR Bank Bantul (Perseroda). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola perusahaan.
Pelatihan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, disampaikan pentingnya membangun budaya sadar risiko (risk awareness) di lingkungan perbankan guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta meminimalkan risiko operasional yang dapat berdampak pada institusi maupun individu.
Melalui pelatihan ini, PT BPR Bank Bantul (Perseroda) berharap dapat terus menciptakan tata kelola perbankan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Penguatan risk culture diharapkan menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan ke depan.