Bank Bantul

Sosialisasi PPID BUMD

PT BPR Bank Bantul (Perseroda) yang lebih dikenal sebagai “Bank Bantul” sebagai salah satu BUMD yang dimiliki oleh Kabupaten Bantul menjadi salah satu peserta SOSIALISASI PPID BUMD yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY pada tanggal 18 Maret 2021 di Hotel Swiss Belboutique Yogyakarta. Sebagai narasumber acara pada kesempatan tersebut adalah Bapak Rakhmat Sutopo, SE selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Ibu Sri Surani, SP selaku Anggota Komisioner Komisi Informasi Daerah Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi DIY. Sebagai narasumber sesi pertama Ibu Sri Surani menekankan pentingnya peran BUMD dalam mendorong keterbukaan informasi publik di DIY. BUMD masuk sebagai badan publik dikarenakan :

    1. Pertama, secara filosofis RUU ini berdasar pada niat untuk mewujudkan hakikat good governance.
    2. Kedua, BUMN /BUMD merupakan institusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Ini didasarkan pada UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
    3. Ketiga, BUMN merupakan sumber keuangan negara. Konsideran UU No 19/2003 tentang BUMN menyatakan bahwa BUMN mempunyai kaitan erat dengan keuangan negara. BUMD diatur dalam PP no 52 tahun 2017 tentang pembentukan BUMD.

Selain hal tersebut disampaikan juga bahwa pihak manajemen BUMD mutlak memahami prinsip keterbukaan, agar dapat memahami apa yang telah ditetapkan dalam strategi good corporate governance, khususnyanya berkaitan dengan KKN. Pemahaman tersebut sekaligus berguna untuk lebih mendalami persoalan bagaimana menciptakan perusahaan yang efisien. Hal ini sejalan dengan tujuan prinsip keterbukaan, yaitu untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien, melindungi investor, dan membantu menetapkan harga pasar yang akurat. (Bimar Nasution ”Aspek Hukum Dalam Upaya Trasnparansi Pengelolaan BUMN/BUMD sebagai Upaya Pemberantasan KKN) di sesi kedua diisi oleh Bapak Rakhmat Sutopo, SE yang menjelaskan BUMD mempunyai arti penting sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik dimana tugas PPID di BUMD yaitu :

      1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
        • Sesuai aturan yang berlaku.
        • Secara cepat, tepat, dan sederhana.
      2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
      3. Melakukan uji konsekuensi.
      4. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya.
      5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
      6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.

(pasal 14 PP 61/2010 ttg Pelaksanaan UU KIP) dalam menentukan informasi publik berdasarkan pada asas :

  • Setiap informasi publik bersifat terbuka.
  • Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  • Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, murah, dan cara sederhana.
  • Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum.

Setelah pemaparan narasumber kedua tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri pada pukul 12.00.